Arti dan Perbedaan Trademark™ Copyright© dan Registered Trademark®
Pemegang paten memiliki hak khusus untuk melaksanakan paten yang
dimilikinya, dan melarang orang lain yang tanpa persetujuannya :
-dalam hal paten produk : membuat, menjual, mengimpor, menyewakan,
menyerahkan, memakai, menyediakan untuk dijual atau disewakan atau
diserahkan hasil produksi yang diberi paten;
-dalam hal paten proses : menggunakan proses produksi yang diberi paten
untuk membuat barang dan tindakan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
® Registered Trademark
Dipakai sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk ataupun
jasa komersial yang sudah terdaftar di Kantor Paten Nasional. Hak
eksklusif dari sebuah merek dagang terdaftar akan terus dimiliki
sepanjang merek dagang itu di-register ulang oleh pemiliknya secara
rutin (biasanya tiap 5 tahun). Jadi simbol ini disematkan apabila merek
dagang sudah terdaftar secara resmi.
Untuk merek yang sudah terdaftar secara lokal untuk dapat diakui secara
internasional maka harus di daftarkan di negara-negara lain hal ini
dimaksudkan agar merek tersebut juga mendapat perlindungan hukum di
negara yang bersangkutan, begitu juga sebaliknya untuk merek
internasional sebaiknya di daftarkan juga di Indonesia. Untuk di
Indonesia di daftarkan di Direktorat Hak Kekayaan Intelektual di bawah
Departemen Hukum dan HAM sedangkan di luar negeri tergantung di
departmen yang berkaitan misal kalau di US itu dibawah Department of
Commerce.
™ Trademark
Digunakan sebagai pemberitahuan merek dagang dari sebuah produk atau
jasa komersial yang belum terdaftar di Kantor Paten Nasional namun
prosesnya sudah di setujui. Istilahnya proses pembuatan suatu produk
kita sudah disetujui menggunakan proses seperti ini, namun produk yg
kita hasilkan belum secara resmi terdaftar. Simbol trademark bisa
disematkan apabila proses kita di setujui.
Copyright©
Hak cipta (lambang internasional: ©) adalah hak eksklusif Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan
atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk
menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak
tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada
umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.
Simbol ini digunakan sebagai pemberitahuan hak cipta atas semua hasil
kerja kreatif (sastra, artistik, dll) yang diatur oleh Universal
Copyright Law. Durasinya bervariasi di tiap negara namun biasanya hingga
seumur hidup si pencipta + 70 tahun. Hak cipta merupakan salah satu
jenis hak kekayaan intelektual, namun hak cipta berbeda secara mencolok
dari hak kekayaan intelektual lainnya (seperti paten, yang memberikan
hak monopoli atas penggunaan invensi), karena hak cipta bukan merupakan
hak monopoli untuk melakukan sesuatu, melainkan hak untuk mencegah orang
lain yang melakukannya.
Pengertian Opensource
adalah istilah yang digumakam untuk software yang membuka atau membebaskan source kodenya untuk dilihat oleh orang lain dan membiarkan orang lain mengetahui cara krja software .yang menariknya lagi dan merupakan satu keunggulan adalah bahwa open source sotware dapat diperoleh dan digunakan secara gratis tanpa perlu membayar lisensi. Biasanya orang mendapatkan sostware ini dari internet.Salah satu open source software yang terkenal yaitu linux,mozila firefox,wordprees dan masih banyak lagi.
Keberadaan open
source software ini sangat ditunjang oleh internet. Mula-mula Open
source software diambil dari internet kemudian digunakan oleh orang dan
diperbaiki apabila ada kesalahan. Hasil perbaikan dari open source ini
kemudian dipublikasikan kembali melalui internet yang memungkinkan orang
lain menggunakan dan memperbaikinya. Dan begitulah seterusnya. Saat ini
sangat mudah mendapatkan open source software di internet.
Pengembangan
open source software melibatkan banyak orang dari berbagai penjuru
dunia yang berinteraksi melalui internet. Maka bermunculanlah berbagai
macam software yang dibuat berbasis open source ini yang dipublikasikan
melalui internet. Pola open source ini telah melahirkan
developer-developer handal dari berbagai penjuru dunia.
Dengan
pola open source orang dapat membuat dan mengembangkan apa yang disebut
dengan free software. Software ini dapat digunakan tanpa perlu membayar
lisensi atau hak cipta karena memang dikembangkan dengan pola open
source. Jadi, dengan pola open source orang dapat mengembangkan software
dan mempublikasikannya dengan bebas melalui internet. Maka tidak heran
apabila kita akan banyak menemukan free software ini di internet dan
bisa secara bebas mendownloadnya tanpa perlu membayar uang sepeser pun
kepada pengembang software tersebut.
Istilah
open source (kode program terbuka) sendiri baru dipopulerkan tahun
1998. Namun, sejarah peranti lunak open source sendiri bisa ditarik jauh
ke belakang semenjak kultur hacker berkembang di
laboratorium-laboratorium komputer di universitas-universitas Amerika
seperti Stanford, Berkeley, Carnegie Mellon, dan MIT pada tahun 1960-an
dan 1970-an.
Sedangkan
Linux sendiri mulai dikembangkan di tahun 1991, ketika seorang
mahasiswa S2 di Finland mulai mengembangkan suatu sistem operasi yang
disebutnya Linux. Dalam pengembangannya Linus Torvalds melempar kode
program dari Linux ke komunitas terbuka untuk dikembangkan bersama.
Komunitas Linux terus berkembang dimana kemudian akhirnya melahirkan
distribusi-distribusi Linux yang berbeda tetapi mempunyai pondasi yang
sama yaitu kernel Linux dan librari GNU glibc seperti RedHat, SuSE,
Mandrake, Slackware, Debian dan lain-lainnya.
Dengan
karakteristik yang telah disebutkan di atas maka tidak salah apabila
kita menaruh harapan pada open source ini sebagai platform alternatif
yang bisa kita gunakan dalam komputer kita. Penerapan pola open source
di Indonesia juga dapat menghilangkan pemakaian software komersial
secara ilegal dan memungkinkan bangsa Indonesia dikenal karya ciptanya
dengan ikut mengembangkan open source software.
Pengertian Freeware
Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun kita tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
Freeware adalah software gratis yang dapat di download dan digunakan namun kita tidak bisa melihat source code software tersebut. Biasanya disertai syarat tidak boleh memodifikasi software tersebut. Ada pula yang disertai syarat harus untuk kepentingan non-komersial. Tetapi syarat mutlak sebuah software disebut freeware adalah tanpa batasan jumlah dan waktu pemakaian.
Free
software disini juga bukan program kacangan. Anggapan bahwa barang yang
gratis jelek kualitasnya tidak berlaku buat free software. Karena sudah
terbukti kehandalannya. Dan karena free software berbasis open source
maka software tersebut sudah melalui proses perbaikan yang terus
menerus. Jadi tidak ada alasan tidak mau menggunakan free software ini
dengan alasan kualitasnya yang tidak baik.
Pengertian Shareware
Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi.
Shareware adalah software gratis, dapat di download dan digunakan oleh pengguna. Akan tetapi penggunaan software tersebut ada batas waktunya, jika pengguna merasa softwarenya bagus, maka diharuskan membeli. Shareware sering dibatasi lamanya waktu pakai (misalnya trial 30 hari), atau jumlah software tersebut dijalankan (misalnya 30 kali), atau feature-feature tertentu yang tidak bisa diakses. Sesudah masa ujicobanya berakhir, software bisa saja terkunci atau bisa saja tetap berfungsi sebagaimana mestinya dan tetap terbatasi.
0 ulasan: